Sabtu, 07 Maret 2015

Peraturan Izin Usaha Mikro kecil

Kemenkop UKM Permudah 

Izin Usaha Mikro Kecil

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (paling kanan) memberikan keterangan pers setelah penandatanganan MoU dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel di Kemendagri, Jakarta, 30 Januari 2015 (Foto: Diah Anggraeni/satuharapan.com) JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan mempermudah izin terkait usaha mikro kecil hanya dengan berbekal pengesahan dari kecamatan atau kelurahan dalam selembar kertas.
"Jadi untuk mendapatkan pelaksanaan izin usaha ini nantinya akan dikeluarkan oleh camat atau kepala desa, cukup satu lembar dan nanti akan dibantu pendamping bagaimana mengisi formulir secara legalitas," kata kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam kata sambutannya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan minat kewirausahaan dari masyarakat yang saat ini masih berjumlah sekitar 1,65 persen dari jumlah penduduk menjadi 2 persen pada akhir 2015.
Dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut Kemenkop UKM menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika saya meninjau ke beberapa daerah yang mereka keluhkan dalam mendapatkan izin adalah proses yang berbelit-belit, biaya mahal dan izin lama keluar. Dengan kemudahan perizinan ini saya berharap pertumbuhan wirausaha di Indonesia semakin meningkat," kata dia.
"Setelah MoU ini, akan lakukan sosialisasi ke 33 provinsi. Kita minta satu bulan untuk melakukan sosialisasi untuk perizinan ini."
Setelah memiliki izin tersebut, para pelaku usaha akan mendapatkan kartu usaha dari Bank Rakyat Indonesia untuk mempermudah pemberian modal usaha.
Dia mengatakan bahwa kemudahan izin ini berlaku untuk seluruh jenis usaha termasuk dengan usaha mikro dengan omset maksimal Rp 300 juta per tahun dan usaha kecil dengan omset maksimal sebesar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Editor : Eben Ezer Siadari


Dasar Hukum Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) :
1. Perpres no 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk UMK
2. Permen Dalam negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin UMK
3. Mou IUMK Final 30 Januari 2015
4. Perjanjian Kerja Sama tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil 

Copy By :

http://goo.gl/iiyDkJ

 

Modul My Coop

MY COOP merupakan paket program pelatihan perkoperasian,diperuntukkan bagi management, untuk mampu mengelola koperasi mengacu pada filosofi dasar koperasi, serta profesionalisme dalam pengelolaannya. Dalam lingkup management, tentu saja dapat diikuti atau cocok untuk diikuti ; pengurus, manajer, pendamping koperasi, pembina koperasi, penyuluh koperasi, yang memiliki tugas dan peran memberdayakan koperasi menjadi organisasi yang tumbuh, berkembang sesuai dengan prinsip koperasi. Pengelolaan koperasi yang profesional seperti itu, pada akhirnya bermuara pada pencapaian tujuan, yaitu anggota. 
Platform dasar MY COOP adalah standar. Prinsip yang digunakan sebagaimama konsep dasar training pada umumnya, yaitu untuk mengisi celah atau gap antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang ada.Seorang pengurus atau manajer koperasi, seharusnya memiliki kompetensi di bidang-bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan.Keahliandi bidang manajemen, kepemimpinan, maupun bidang teknis lainnya. Jika, saat ini pengurus atau manajer belum memiliki keahlian yang diperlukan itu, maka perlu dilatih. Dengan pelatihan maka celah atau gap kompetensi menjadi sempit, sehingga mereka mampu melakukan tugas dan kerja untuk meraih prestasi maksimal. Kebutuhan ini tertuang dalam modul MY COOP.

Anda bisa unduh di dropbox:

Apps android "izin usaha mikro kecil gratis"


Aplikasi Android untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dilaunching menteri koperasi  dan ukm di kecamatan denpasar barat.

Apa itu iumk? Manfaatnya bagi usaha mikro? Cara mengurusnya?
Bisa diunduh di play store bagi pengguna android.
Kegiatan ini mendukung gerakan 1juta umkm naik kelas.

Pastikan dulu bahwa IUMK sudah berjalan di kabupaten/kota Anda masing-masing.
Bila belum, kita sama-sama bisa mendorong Dinas agar mengusulkan ke Bupati/Walikota untuk membuat peraturan tentang pendelegasian wewenang ke camat atau lurah

Silahkan Akses di :

UMKM Naik Kelas

Apa itu UMKM Naik Kelas?

Ke depan kita akan sering mendengar istilah UMKM Naik Kelas dan Satu Juta UMKM Naik Kelas. Hal tersebut seiring dengan dukungan Kemenkop & UKM terhadap gerakan Satu Juta UMKM Naik Kelas sebagaimana terungkap dalam acara Diskusi stakeholders UMKM tanggal 23 september 2014 lalu di Kantor Kemenkop Jakarta.
Sejak tahun lalu pembicaraan tentang UMKM Naik Kelas dimunculkan via milis, group BBM, dan socmed. Secara konsisten Cak Samsul menggaungkan gagasan tersebut di berbagai forum dan kesempatan.
Momentum itu akhirnya tiba. draft RPJM 2015-2019 yang sedang dibahas di Kemenkop & UKM menjadi pintu masuknya. Program Prioritas KUMKM di RPJMN 2014-2019 adalah peningkatan daya saing KUMKM. Hal tersebut perlu di”landing”kan menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Hal pertama yang menjadi “riuh rendah” di milis maupun socmed adalah tentang definisi UMKM Naik Kelas. FOKUS UMKM NASIONAL mendefinisikan UMKM Naik Kelas sbb:

“UMKM disebut naik kelas apabila usahanya semakin berkembang, produktivitas bertambah, dan daya saingnya meningkat”

Indikator UMKM Naik Kelas:
  1. Total penjualan meningkat
  2. Jumlah Pelanggan yang dilayani meningkat
  3. Aset meningkat
  4. Pajak yang dibayarkannya meningkat
  5. Jumlah karyawan meningkat
  6. Kualitas SDM meningkat
  7. Sistem Administrasi dan keuangan meningkat
  8. Barang yang diproduksi meningkat
  9. Dana yang diakses dari perbanka nmeningkat, 
  10. Dst ……..
(Dipublikasikan saat aktivitasi FOKUS UMKM Sulsel di acara ToT UMKM Naik Kelas angkatan III di Makassar). Menyepakati definisi itu hal penting. namun yang lebih penting lagi adalah bekerja konkret di lapangan secara sinergis. Maka teruslah hadir, berbagi, dan maju bersama mewujudkan satu juta UMKM Naik Kelas.

Copy By :
Working Group Pendamping KUMKM

 

 

Registrasi Ulang Koperasi

   PROSES REGISTRASI ULANG KOPERASI
     
 
         Untuk mempermudah proses registrasi ulang koperasi-koperasi di seluruh Indonesia, Sistem Elektronik Administrasi dan Layanan Badan Hukum Koperasi (SALBH-KOP) menyediakan fasilitas sistem registrasi ulang koperasi secara online.Proses registrasi ulang melalui fasilitas online ini dapat dilakukan dengan mudah oleh pengurus koperasi yang bersangkutan melalui sebuah komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Dokumen ini menerangkan cara penggunaan dan fitur-fitur yang terdapat pada system registrasi koperasi online ini. 

Bagi yang ingin Registrasi Ulang Koperasinya bisa mengakses link di bawah ini.