Sabtu, 07 Maret 2015

UMKM Naik Kelas

Apa itu UMKM Naik Kelas?

Ke depan kita akan sering mendengar istilah UMKM Naik Kelas dan Satu Juta UMKM Naik Kelas. Hal tersebut seiring dengan dukungan Kemenkop & UKM terhadap gerakan Satu Juta UMKM Naik Kelas sebagaimana terungkap dalam acara Diskusi stakeholders UMKM tanggal 23 september 2014 lalu di Kantor Kemenkop Jakarta.
Sejak tahun lalu pembicaraan tentang UMKM Naik Kelas dimunculkan via milis, group BBM, dan socmed. Secara konsisten Cak Samsul menggaungkan gagasan tersebut di berbagai forum dan kesempatan.
Momentum itu akhirnya tiba. draft RPJM 2015-2019 yang sedang dibahas di Kemenkop & UKM menjadi pintu masuknya. Program Prioritas KUMKM di RPJMN 2014-2019 adalah peningkatan daya saing KUMKM. Hal tersebut perlu di”landing”kan menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Hal pertama yang menjadi “riuh rendah” di milis maupun socmed adalah tentang definisi UMKM Naik Kelas. FOKUS UMKM NASIONAL mendefinisikan UMKM Naik Kelas sbb:

“UMKM disebut naik kelas apabila usahanya semakin berkembang, produktivitas bertambah, dan daya saingnya meningkat”

Indikator UMKM Naik Kelas:
  1. Total penjualan meningkat
  2. Jumlah Pelanggan yang dilayani meningkat
  3. Aset meningkat
  4. Pajak yang dibayarkannya meningkat
  5. Jumlah karyawan meningkat
  6. Kualitas SDM meningkat
  7. Sistem Administrasi dan keuangan meningkat
  8. Barang yang diproduksi meningkat
  9. Dana yang diakses dari perbanka nmeningkat, 
  10. Dst ……..
(Dipublikasikan saat aktivitasi FOKUS UMKM Sulsel di acara ToT UMKM Naik Kelas angkatan III di Makassar). Menyepakati definisi itu hal penting. namun yang lebih penting lagi adalah bekerja konkret di lapangan secara sinergis. Maka teruslah hadir, berbagi, dan maju bersama mewujudkan satu juta UMKM Naik Kelas.

Copy By :
Working Group Pendamping KUMKM